Personal Profil

Foto saya
Bone, Sulawesi Selatan, Indonesia

Menjadi Guru Berkarakter


MENJADI GURU BERKARAKTER
MENJADI GURU BERKARAKTER

Oleh: Nuhung

Upaya  implementasi pendidikan karakter di sekolah, tentu tidak lepas dari peran guru. Berdasarkan kajian teoritis maupun empiris diyakini bahwa keberhasilan pendidikan karakter salah satunya diwarnai oleh  faktor guru itu sendiri.  Barangkali atas dasar itulah, Dr. Uhar Suharsaputra, menghadirkan pemikirannya yang dituangkan dalam buku terbarunya berjudul “Menjadi Guru Berkarakter” yang diterbitkan Paramitra Publishing Yogyakarta, Agustus 2011.

Buku ini menyuguhkan tentang seputar guru dan keguruan dalam perspektif yang berbeda,  baik tentang eksistensi diri sendiri, eksistensi diri dengan peserta didik, eksistensi diri dalam lingkungan organisasi dan keorganisasian, eksistensi diri dalam lingkungan masyarakat, hingga eksistensi diri dalam lingkungan ilmu pengetahuan.

Buku ini tidak berbicara pada tingkatan permukaan profesionalisme guru yang cenderung adminiistratif-formalistik, tetapi mencoba melihat lebih jauh tentang esensi guru dan keguruan sebagai landasan penting dalam pengembangan pribadi guru.

Seorang guru adalah seorang yang telah menyerahkan dirinya dalam organisasi sekolah, dia tidak bisa melakukan tindakan dan berperilaku sesuai keinginan sendiri, tetapi harus dapat menyesuaikan diri dengan peran dan tugasnya sesuai peran dan tuntutan tugas serta aturan organisasi yang menjadi kewajiban bagi seorang guru, oleh karena itu kita, GURU  HARUS TAHU ATURAN, BERSEDIA DIATUR, dan BISA MENGATUR. Tahu aturan bermakna memahami bagaimana mekanisme kerja organisasi, dengan pemahaman itu maka seorang guru harus mau dan bisa diatur sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta harus bisa mengatur dalam arti mengelola secara optimal apa yang menjadi peran dan tugasnya dalam organisasi sekolah

Demikian, sepenggal kalimat yang terungkap dalam isi buku yang berkaitan dengan sikap dan perilaku guru dalam organisasi sekolah. Sementara berkaitan dengan bersikap dan bergaul dengan siswa, dikatakan bahwa:

Guru adalah pelayan mereka untuk mengantarnya pada masa depan yang lebih baik dalam hidup dan kehidupan, dalam ketidakpastian masa depan yang mungkin sedikit dapat dipastikan…

Siswa adalah manusia utuh, maka terimalah dia apa adanya. Siswa adalah individu yang utuh dengan keseluruhan sikap, prilaku, kepribadian serta latar belakang sosial budayanya. Kita tidak bergaul, berinteraksi dengan salah satu aspeknya saja tetapi dengan keseluruhannya…

Kesadaran dan kerelaan menerima kenyataan bahwa interaksi dengan siswa sebagai suatu keseluruhan akan menumbuhkan perhatian (concern), rasa peduli (caring), rasa berbagi (sharing), dan kebaikan yang tulus (kindness).

Dalam penutupnya, penulis menyampaikan  pula bahwa Guru Berkarakter sesungguhnya  bukanlah sesuatu yang bersifat to be or not to be, melainkan a process of becoming. Menjadi guru berkarakter adalah orang yang siap untuk terus menerus meninjau arah hidup dan kehidupannya serta menjadikan profesi guru sebagai suatu kesadaran akan panggilan hidup. Guru berkarakter senantiasa berusaha dan berjuang mengembangkan aneka potensi  kecerdasan yang dimilikinya.

Tentu masih banyak lagi pemikiran menarik lainnya yang bisa dijadikan bahan refleksi bagi kita sebagai guru maupun calon guru dalam upaya  mewujudkan diri menuju  GURU YANG BERKARAKTER

 

Standar Penilaian

 

 Standar Penilaian


PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.

(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.

(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juni 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.

Biro Hukum dan Organisasi

Departemen Pendidikan Nasional,

Kepala Bagian Penyusunan Rancangan

Peraturan Perundang-undangan dan

Bantuan Hukum I,

Muslikh, S.H.

NIP 131479478

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

A. Pengertian

1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

  1. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

  1. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

B. Prinsip Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.

7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.

3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.

4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.

  1. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.


D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian


1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.

6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.

7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.

10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.

11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.

12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.

13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.

14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.

15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.

16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.


E. Penilaian oleh Pendidik


Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.

2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.

3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.

4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.

6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.

7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.

9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.


F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan


Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:


1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.

4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.

5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.

6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.

7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.

9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

c. lulus ujian sekolah/madrasah.

d. lulus UN.

11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.


G. Penilaian oleh Pemerintah


1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.

3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.

4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.

6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.

BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.

Biro Hukum dan Organisasi

Departemen Pendidikan Nasional,

Kepala Bagian Penyusunan Rancangan

Peraturan Perundang-undangan dan

Bantuan Hukum I,

Muslikh, S.H. NIP 131479478

 

Teknik Penulisan Soal Pilihan Ganda

 

Teknik Penulisan Soal Pilihan Ganda

Soal PG merupakan bentuk soal yang jawabannya dapat dipilih dari beberapa kemungkinan jawaban (option) yang telah disediakan. Setiap soal PG terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan jawaban (option). Pilihan jawaban terdiri atas kunci jawaban dan pengecoh (distractor). Kunci jawaban merupakan jawaban benar atau paling benar, sedangkan pengecoh merupakan jawaban tidak benar, tetapi peserta didik yang tidak menguasai materi mungkinkan memilih pengecoh tersebut.

  1. Keunggulan dan keterbatasan
  1. Beberapa keunggulan dari bentuk soal PG adalah:
  • dapat diskor dengan mudah, cepat, dan memiliki objektivitas yang tinggi;
  • dapat mengukur berbagai tingkatan kognitif;
  • mencakup ruang lingkup materi yang luas;
  • tepat digunakan untuk ujian berskala besar yang hasilnya harus segera diumumkan, seperti ujian nasional, ujian akhir sekolah, dan ujian seleksi pegawai negeri.

2.     Beberapa keterbatasan dari bentuk soal PG adalah:

  • perlu waktu lama untuk menyusun soalnya;
  • sulit membuat pengecoh yang homogen dan berfungsi;
  • terdapat peluang untuk menebak kunci jawaban.

 

Kaidah Penulisan Soal Bentuk PG :

Dalam menulis soal bentuk PG, penulis soal harus memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:

  1. Materi
  • Soal harus sesuai dengan indikator.
  • Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi.
  • Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar.

 

  1. Konstruksi
  • Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
  • Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.
  • Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban benar.
  • Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
  • Panjang rumusan pilihan jawaban harus relative sama.
  • Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, “Semua pilihan jawaban di atas salah” atau “Semua pilihan jawabandi atas benar”.
  • Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut atau kronologisnya.
  • Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.
  • Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.

 

  1. Bahasa
  • Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat jika soal akan digunakan untuk daerah lain atau nasional.
  • Setiap soal harus menggunakan bahasa yang komunikatif.
  • Setiap pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.

 

  1. Hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam penulisan soal:
  • Soal tidak boleh menyinggung suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
  • Soal tidak boleh bermuatan politik, pornografi, promosi produk komersil (iklan) atau instansi (nama sekolah, nama wilayah), kekerasan, dan bentuk lainnya yang dapat menimbulkan efek negatif atau hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan kelompok tertentu.

 

KAIDAH PENULISAN SOAL PILIHAN GANDA

  1. Soal harus sesuai dengan indikator soal dalam kisi-kisi. Artinya, soal harus menanyakan perilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan tuntutan indikator soal.
  2. Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi.
  3. Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar.
  4. Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
  5. Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.
  6. Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban benar.
  7. Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.
  8. Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama.
  9. Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan ‘’Semua pilihan jawaban di atas salah’’ atau ‘’Semua pilihan jawaban di atas benar’’.
  10. Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan besar kecilnya nilai angka tersebut atau kronologinya
  11. Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi.
  12. Butir soal tidak boleh bergantung pada jawaban soal sebelumnya.
  13. Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  14. Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat jika soal akan digunakan untuk daerah lain atau nasional.
  15. Setiap soal harus menggunakan bahasa yang komunikatif.
  16. Setiap pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.

STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah. - ppt download

STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah. - ppt download: mencakup: perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.


PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI - ppt download

 

PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI - ppt download: PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI A. Rasional Penataan profesi guru dan kepala sekolah harus diikuti dengan penataan profesi pengawas sekolah. Sebab pengawas sekolah tersebut, baik secara hierarkhis, maupun secara fungsional memiliki tugas untuk menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan keputusan MENPAN No. 118 tahun 1996.

Catatan Penilaian E-Supervisi Mutu Pengawas Sekolah 2020

 


     Diberdayakan oleh : Blogger

 

INSTRUMEN 8 SNP/PMP SUPMUT 2020

1

1.1.1. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

Siswa terbiasa mengamalkan perilaku berikut

(1) berdoa sebelum dan setelah melakukan aktivitas,

(2) mengucapkan salam saat bertemu dengan orang lain,

(3) menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut dan

(4) melaksanakan aturan agama yang dianut

2

1.1.2.Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap berkarakter

Siswa terbiasa mengamalkan perilaku berikut

(1) menghargai orang lain tanpa melihat perbedaan,

(2) tidak melakukan perundungan/bullying,

(3) bangga terhadap budaya bangsa dan daerah,

(4) berbahasa Indonesia yang baik dan benar,

(5) mengutamakan produk dalam negeri,

(6) menghargai pendapat orang lain,

(7) mengambil keputusan secara musyawarah,

(8) tidak terlibat perkelahian atau tawuran pelajar,

(9) tidak mencuri dan

(10) rajin

3

1.1.3. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap disiplin

Siswa terbiasa mengamalkan perilaku berikut

(1) tidak membolos,

(2) mematuhi peraturan sekolah,

(3) disiplin waktu dan

(4) menerapkan budaya antri

4

1.1.4.Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap santun

5

1.1.5. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap jujur

Siswa terbiasa mengamalkan perilaku berikut

(1) tidak mencontek,

(2) melaksana-kan tugas individu dengan baik,

(3) mengaku atas kesalahan yang dilakukan dan

(4) mengatakan yang sebenarnya.

6

1.1.6. Siswa terbiasa  Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap peduli

7

1.1.7. Siswa terbiasa  Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap Percaya diri

8

1.1.8. Siswa terbiasa  Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap  Bertanggung jawab

9

1.1.9. Memiliki perilaku pembelajar sejati sepanjang hayat

Siswa terbiasa mengamalkan perilaku berikut

(1) mengenali potensi diri,

(2) gemar menulis (buku, puisi, artikel, dan lainnya),

(3) gemar membaca,

(4) mampu berinisiatif dan

(5) memiliki sikap ingin tahu

10

1.1.10. Memiliki perilaku sehat jasmani dan rohani

Siswa terbiasa mengamalkan perilaku berikut

(1) gemar berolahraga,

(2) menjaga kebersihan diri,

(3) mengonsumsi makanan sehat,

(4) tidak menggunakan narkoba,

(5) tidak mengonsumsi minuman keras,

(6) tidak merokok,

(7) tidak terlibat tindak pornografi/pornoaksi dan

(8) berpikir positif

Umum

Masjid 99 Kuba Kebanggaan Sulsel

Masjid 99 Kuba            

Tupoksi Kepala Sekolah